Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan yang tercacat pada Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Bupati melalui Kepala Perangakat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda