Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69, diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
