Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pembangunan Daerah bidang tertentu, Bupati dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemuda sesuai kebutuhan. (2) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Kepala Perangakat Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan dan Tata Kerja Satuan Tugas (Satgas) Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda