Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Kesekretariatan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c, merupakan tempat kerja pengurus organisasi Kepemudaan.
(2) Dalam hal kesekretariatan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi ruang atau tempat untuk kegiatan Pemuda atau anggotanya, harus mendapatkan persetujuan dari warga sekitarnya, Ketua Rukun Tetangga (RT), dan Ketua Rukun Warga (RW) yang diketahui oleh Lurah/Kepala Kampung setempat.
Koreksi Anda
