Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, pada setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat.
(2) Kepengurusan organisasi Kepemudaan pada setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
a. satu orang ketua atau sebutan lain;
b. satu orang sekretaris atau sebutan lain; dan
c. satu orang bendahara atau sebutan lain
(3) Kepengurusan organisasi Kepemudaan pada setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi Kepemudaan.
(4) Struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya berkaitan dengan
kepengurusan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga organisasi Kepemudaan bersangkutan.
(5) Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan kepengurusan yang baru wajib diberitahukan kepada Bupati melalui Kepala Perangakat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan.
Koreksi Anda
