Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, bersifat sukarela dan terbuka.
(2) Setiap anggota organisasi Kepemudaan memiliki hak dan kewajiban yang sama.
(3) Keanggotaan organisasi Kepemudaan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bersangkutan.
Koreksi Anda
