Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Setiap organisasi Kepemudaan paling sedikit memiliki:
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. kesekretariatan;
d. keuangan; dan
e. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
