Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap organisasi Kepemudaan paling sedikit memiliki: a. keanggotaan; b. kepengurusan; c. kesekretariatan; d. keuangan; dan e. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda