Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kedudukan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57, ditentukan dalam anggaran dasarnya.
Koreksi Anda
Kedudukan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57, ditentukan dalam anggaran dasarnya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran