Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kedudukan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57, ditentukan dalam anggaran dasarnya.
Koreksi Anda