Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terbentuknya organisasi Kepemudaan bercirikan budaya Daerah, sosial, seni, kesehatan, lintas keagamaan, pendidikan, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda