Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan lingkup Kelurahan/Kampung dapat berhimpun dalam satu wadah organisasi Kepemudaan pada lingkup Kelurahan/Kampung.
(2) Organisasi Kepemudaan lingkup Distrik dapat berhimpun dalam satu wadah organisasi Kepemudaan pada lingkup Distrik.
(3) Organisasi Kepemudaan lingkup Kabupaten dapat berhimpun dalam satu wadah organisasi Kepemudaan pada lingkup Kabupaten.
(4) Penjenjangan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sampai dengan ayat (3), sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi bersangkutan.
Koreksi Anda
