Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemuda dapat membentuk organisasi Kepemudaan dan/atau menjadi anggota organisasi Kepemudaan. (2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk dalam lingkup Kelurahan,Kampung, lingkup Distrik, lingkup Kabupaten, lingkup kepelajaran dan/atau lingkup kemahasiswaan. (3) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk berdasarkan kesamaan profesi, minat, dan bakat atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. (4) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berbentuk struktural atau nonstruktural baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
Koreksi Anda