Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Penggunaan prasarana dan/atau sarana Kepemudaan milik Pemerintah Daerah dikenakan retribusi yang besarannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Koreksi Anda
