Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN standar pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda