Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c, milik Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Bupati yang secara operasional menjadi tugas dan fungsi OPD di bidang pangawasan. (2) Organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan milik Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda