Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan harus dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan dan dilakukan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan:
a. tenaga pemelihara yang kompeten;
b. kelengkapan sarana pemeliharaan sesuai standar; dan
c. dukungan pendanaan.
Koreksi Anda
