Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan harus dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan dan dilakukan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan: a. tenaga pemelihara yang kompeten; b. kelengkapan sarana pemeliharaan sesuai standar; dan c. dukungan pendanaan.
Koreksi Anda