Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf a, dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya. (2) Prasarana dan sarana Kepemudaan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain sepanjang tidak mengganggu kegiatan pelayanan Kepemudaan dan tidak merusak prasarana dan sarana Kepemudaan.
Koreksi Anda