Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan meliputi: a. pemanfaatan; b. pemeliharaan; dan c. pengawasan.
Koreksi Anda