Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan dapat bekerja sama dengan organisasi Kepemudaan, pelaku usaha dan/atau masyarakat. (2) Organisasi Kepemudaan, pelaku usaha, dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana Kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda