Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan dapat bekerja sama dengan organisasi Kepemudaan, pelaku usaha dan/atau masyarakat.
(2) Organisasi Kepemudaan, pelaku usaha, dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana Kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
