Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menunjang pemanfaatan prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), agar dapat dimanfaatkan optimal Pemerintah Daerah menyediakan sarana Kepemudaan berupa peralatan dan perlengkapan.
Koreksi Anda