Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Untuk menunjang pemanfaatan prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), agar dapat dimanfaatkan optimal Pemerintah Daerah
menyediakan sarana Kepemudaan berupa peralatan dan perlengkapan.
Koreksi Anda
