Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan pelayanan Kepemudaan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan: a. prasarana Kepemudaan; dan b. sarana Kepemudaan.
Koreksi Anda