Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan pelayanan Kepemudaan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan: a. prasarana Kepemudaan; dan b. sarana Kepemudaan.
Koreksi Anda
Untuk melaksanakan pelayanan Kepemudaan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan: a. prasarana Kepemudaan; dan b. sarana Kepemudaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran