Koreksi Pasal 88
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurus organisasi Kepemudaan dengan sengaja tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan atau mengumumkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemuda atau organisasi Kepemudaan melakukan pengumpulan dana dari pelaku usaha dan/atau masyarakat tidak mendapatkan izin tertulis dari Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
