Koreksi Pasal 87
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah, terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan.
(2) Kepengurusan Organisasi Kepemudaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan.
Koreksi Anda
