Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), namun tidak melakukan kegiatan paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. (2) Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah tidak melaporkan kegiatannya paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut kepada Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. (3) Pengurus organisasi Kepemudaan dengan sengaja tidak melaporkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepada Bupati dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan.
Koreksi Anda