Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kepemudaan menjadi tanggung jawab Bupati yang secara operasional dilaksanakan oleh Kepala OPD sesuai tugas pokok dan fungsinya. (2) Pembinaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemberian pedoman dan/atau standar pelaksanaan kegiatan Kepemudaan; b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda