Koreksi Pasal 83
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Bupati berwenang mengelola dana pembangunan APBN yang dialokasikan untuk Daerah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
