Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati berwenang mengelola dana pembangunan APBN yang dialokasikan untuk Daerah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda