Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengumpulan dana yang dilakukan Pemuda atau organisasi Kepemudaan dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat untuk penyelenggaraan program dan/atau kegiatan Kepemudaan hatus mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya dibidang Kepemudaan.
(2) Usaha pengumpulan dana untuk pelaksanaan program dan/atau kegiatan Kepemudaan yang dilakukan oleh organisasi Kepemudaan berdasarkan sukarela atau tanpa paksaan baik langsung maupun tidak langsung, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
