Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dan DPRD wajib mengalokasikan dana dari APBD untuk program dan kegiatan Kepemudaan dan/atau pengembangan Pemuda yang diselenggarakan oleh organisasi Kepemudaan. (2) Penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Pelaku Usaha dan masyarakat, pendanaan menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda