Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pembangunan Kepemudaan menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat. (2) Penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, pendanaan berasal dari: a. APBD; b. organisasi Kepemudaan; c. pelaku usaha; d. masyarakat; dan e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda