Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan dapat melakukan kerja sama dan kemitraan dengan organisasi Kepemudaan dalam Negeri dan/atau luar negeri dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemuda dan/atau program pembangunan Kepemudaan. (2) Kerjasama dan kemitraan dengan luar negeri yang dilakukan oleh organisasi Kepemudaan harus mendapatkan persetujuan dari Bupati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda