Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan potensi Pemuda, Pemerintah Daerah menjalin kemitraan dengan Daerah lain, masyarakat, pelaku usaha, organisasi kepemudaan dan organisasi lainnya.
(2) Selain kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dilakukan dengan negara lain.
(3) Pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
