Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, pengurus organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat dan/atau Pelaku Usaha, dapat memberikan penghargaan kepada organisasi Kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintahan, Pelaku Usaha, atau perorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan Kepemudaan pada lingkup Daerah, Nasional, dan Internasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda