Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, pengurus organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat dan/atau Pelaku Usaha, dapat memberikan penghargaan kepada organisasi Kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintahan, Pelaku Usaha, atau perorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan Kepemudaan pada lingkup Daerah, Nasional, dan Internasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
