Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dilaksanakan melalui: a. pelatihan; b. pendampingan; dan c. forum kepemimpinan Pemuda. (2) Pelaksanaan pelatihan pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi tugas Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui: a. penyediaan instruktur atau fasilitator sesuai standar kompetensi; b. pengembangan kurikulum; c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau d. penyediaan pendanaan. (3) Pelaksanaan pendampingan pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menjadi tugas Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui: a. penyediaan tenaga; b. pengembangan aksesibilitas bagi pemuda; c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau d. penyediaan pendanaan. (4) Pelaksanaan forum kepemimpinan Pemuda pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menjadi tugas Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui: a. pengembangan kepeloporan Pemuda; b. konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan; c. aksesibilitas bagi Pemuda untuk berinteraksi dalam organisasi kepemudaan lingkup Daerah, Nasional, dan/atau Internasional; d. seminar, lokakarya, temu konsultasi, dan pertemuan Kepemudaan lainnya lingkup Daerah, Nasional, dan/atau Internasional; e. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau f. penyediaan pendanaan.
Koreksi Anda