Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf f, bertujuan mengembangkan wawasan kepemimpinan Pemuda di tingkat Daerah, Nasional dan Internasional, serta meningkatkan potensi dan kapasitas kepemimpinan Pemuda dalam rangka mengembangkan jejaring kepemimpinan Pemuda.
(2) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di tingkat Daerah, Nasional dan/atau Internasional melalui:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. temu konsultasi;
d. pertemuan Kepemudaan; dan
e. pembentukan jejaring Kepemudaan sesuai minat, bakat dan potensi.
Koreksi Anda
