Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e, bertujuan meningkatkan partisipasi aktif Pemuda pada berbagai bidang pembangunan baik Daerah maupun Nasional.
(2) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. inisiasi;
b. fasilitasi;
c. supervisi; dan
d. advokasi.
Koreksi Anda
