Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaderan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c, bertujuan membentuk dan menyiapkan Pemuda agar mampu menjadi kader kepemimpinan pada lingkup Kelurahan, Distrik, Daerah, dan Nasional.
(2) Pengaderan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan memperhatikan dinamika perkembangan lingkungan strategis Daerah, Nasional dan Internasional.
(3) Pengaderan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui:
a. pengaderan kepemimpinan kemasyarakatan;
b. pengaderan kepemimpinan organisasi kepemudaan; dan
c. pengaderan kepemimpinan Daerah dan bangsa.
Koreksi Anda
