Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi kepemimpinan Pemuda sehingga mempunyai visi, sikap, disiplin, wawasan kebangsaan, kemampuan berkomunikasi, kepekaan sosial, kemampuan berorganisasi, serta memiliki keterampilan dan mampu melaksanakan misi organisasi. (2) Pelatihan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan memperhatikan dinamika perkembangan lingkungan strategis Daerah, Nasional, dan Internasional. (3) Pelatihan pengembangan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui: a. pelatihan kepemimpinan organisasi; b. pelatihan kepemimpinan kemasyarakatan; c. pelatihan bela negara; d. pelatihan ketahanan nasional; e. pelatihan kepemimpinan bangsa; dan f. pelatihan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan bangsa dan negara.
Koreksi Anda