Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dimulai dari:
a. tingkat dasar;
b. tingkat madya; dan
c. tingkat utama.
(2) Pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan untuk memberikan dasar-dasar kepemimpinan dan wawasan kebangsaan dan ditujukan bagi pemuda di lingkup kelurahan.
(3) Pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan lanjutan pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat dasar dengan tujuan memberikan pemahaman teknik dan seni kepemimpinan, peningkatan wawasan kebangsaan serta pemahaman sistem ketatanegaraan dan ditujukan bagi pemuda di lingkup distrik.
(4) Pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan lanjutan pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat madya dengan tujuan menyiapkan kader-kader pemimpin paripurna yang siap berbakti kepada nusa dan bangsa, ditujukan bagi pemuda di lingkup Daerah.
Koreksi Anda
