Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dapat dilakukan secara: a. berjenjang; dan b. tidak berjenjang.
Koreksi Anda