Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, dilakukan pada pendidikan formal melalui mekanisme pemberian beasiswa dan/atau bantuan sebagian dan/atau seluruh biaya pendidikan. (2) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan Pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, atau organisasi Kepemudaan. (3) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda