Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan kepimimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan melalui jalur: a. formal; dan b. non formal.
Koreksi Anda