Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pendidikan kepimimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf a, dapat dilakukan melalui jalur:
a. formal; dan
b. non formal.
Koreksi Anda
