Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, ditujukan agar pemuda mampu mengembangkan visi dan potensi kepemimpinan sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan dan isu-isu yang berkembang. (2) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui: a. pendidikan; b. pelatihan; c. pengkaderan; d. pembimbingan; e. pendampingan; dan/atau f. forum kepemimpinan pemuda.
Koreksi Anda