Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, ditujukan agar pemuda mampu mengembangkan visi dan potensi kepemimpinan sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan dan isu-isu yang berkembang.
(2) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengkaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum kepemimpinan pemuda.
Koreksi Anda
