Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g, menjadi tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahaan terbentuknya lembaga permodalan kewirausahaan pemuda di Daerah.
Koreksi Anda
