Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pemerintah Daerah sesuai kewenangan memfasilitasi melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping;
b. penyediaan dan pengembangan kurikulum;
c. penyediaan inkubator wirausaha pemuda;
d. penyediaan prasarana dan sarana;
e. penyediaan pendanaan sesuai kemampuan keuangan Daerah; dan
f. Penyediaan balai latihan kerja.
Koreksi Anda
