Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilaksanakan sesuai minat, bakat, potensi pemuda, potensi Daerah, dan arah pembangunan Daerah. (2) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui: a. pelatihan; b. pemagangan; c. pembimbingan; d. pendampingan; e. kemitraan; f. promosi; dan/atau g. bantuan akses permodalan.
Koreksi Anda