Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan
melalui:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan Daerah dan nasional;
d. peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau
f. penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan.
(2) Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan latihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual;
b. pendidikan dan pelatihan Kepemudaan;
c. pemberian beasiswa pelatihan sambil bekerja;
d. pembangunan jaringan bagi pemuda pelaku usaha yang sesuai dengan potensi Daerah;
e. pemantapan usaha ekonomi produktif dan/atau kreatif;
f. pemantapan kelompok usaha pemuda produktif dan/atau kreatif;
g. menumbuhkan kreatifitas pemuda;
h. pemilihan wirausaha muda dan/atau pemuda berprestasi; dan
i. pelatihan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
Pengembangan Kepemudaan
Koreksi Anda
