Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kepemudaan diselenggarakan melalui:
a. penyadaran;
b. pemberdayaan; dan
c. pengembangan.
(2) Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau Pemerintah.
Penyadaran Kepemudaan
Koreksi Anda
