Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kepemudaan diselenggarakan melalui: a. penyadaran; b. pemberdayaan; dan c. pengembangan. (2) Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau Pemerintah. Penyadaran Kepemudaan
Koreksi Anda