Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12, disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan dengan memperhatikan perkembangan pemuda dan perubahan lingkungan, serta mengikutsertakan pemuda dan/atau organisasi Kepemudaan.
Koreksi Anda