Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Aksi Daerah (RAD), dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah bidang kepemudaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
