Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Aksi Daerah (RAD), dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah bidang kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda