Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b, disusun berdasarkan kebijakan dan strategi Nasional di bidang Kepemudaan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
