Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, menyusun kebijakan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan ke dalam:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
c. Rencana Strategis (Renstra) Perangakat Daerah terkait;
d. Rencana Aksi Daerah (RAD); dan
e. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
