Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, menyusun kebijakan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan ke dalam: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); c. Rencana Strategis (Renstra) Perangakat Daerah terkait; d. Rencana Aksi Daerah (RAD); dan e. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda